Hina Institusi Polri, Ketum BPI KPNPA Laporkan Kamaruddin lagi Uya Kuya

Hina Institusi Polri, Ketum BPI KPNPA Laporkan Kamaruddin lagi Uya Kuya Hina Institusi Polri, Ketum BPI KPNPA Laporkan Kamaruddin lagi Uya Kuya

Bandung, aktual.com – Ketua standar BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar mengaku telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak maka Uya Kuya ke Mapolda Jawa Barat atas Senin (26/12) kemarin. Rahmad Sukendar mengatakan pelaporan bersama Nomor LP/B/799/XII/2022/SPKT/Polda Jabar tercatat terkait bersama pernyataan fitnah Kamarudin Simanjuntak adapun menyebut Polisi mengabdi kepada mafia dempet program talkshow youtube Uya Kuya.

“Kamarudin Simanjuntak patut diduga sudah memfitnah dan menghina institusi Polri. Dia kudu segera dimetode hukum. Apabila nantinya terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran, maka pihak Kepolisian kudu segera menindaklanjutinya ke persidangan,” ujar Rahmad bahwa kerap dipanggil Kang Sukendar terdalam pernyataannya kepada awak media.

Kang Sukendar pun menegaskan pelaporan tercantum bukan merupakan titipan ataupun mewakili keberkuasa an siapapun. Pelaporan Kamaruddin, ungkapnya, adalah inisiatif pribadi bagaikan warga masyarakat yang peduli bersama cinta terhadap Institusi Polri.

“Kamaruddin dan Uya Kuya dianggap sudah sangat menghina dan mekecilkan institusi Polri. Konten yang ditampilkan terlihat penuh rasa kebencian terhadap Polri. Kamaruddin dianggap menyampaikan tuduhan berdalih yang tentunya bisa menyimpan konsekuensi hukum,” jelas dia.

Kang Sukendar mengingatkan semua warga negara memang menyandang hak untuk menyampaikan  kritik beserta pendapatnya terhadap siapapun. Namun demikian, kritik tercatat tidak patut disalurkan beserta mencaci atau memaki. Begitu pula, ungkapnya, beserta menegakkan aturan  yang sepatutnya tidak perlu beserta melanggar hukum.

Karena itu, Rahmad Sukendar sangat menyaakankan sikap Kamarudin Simanjuntak akan tidak mau meminta maaf terhadap Polri terkait pernyataannya tersebut. Meskipun dalam era reformasi bersama keterbukaan saat ini, kritik adalah  bagian daripada demokrasi, namun melontarkan pernyataan tanpa bukti bersama data akan valid adalah sesuatu akan keliru.

“Saya sangat berharap polisi segera memanggil Kamarudin karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian demi caci maki atau penyebaran fitnah yang menciptakan citra negatif institusi Polri,” tutur dia.